Minggu, 24 November 2019

Daftar kawasan lindung

DAFTAR KAWASAN LINDUNG

 KAWASAN LINDUNG

Hutan lindung pengertiannya kerap dipertukar-tukarkan dengan kawasan lindung dan kawasan konservasi pada umumnya. Kawasan konservasi, atau yang juga biasa disebut sebagai kawasan yang dilindungi (protected areas), lazimnya merujuk pada wilayah-wilayah yang didedikasikan untuk melindungi kekayaan hayati seperti halnya kawasan-kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam sebagaimana dimaksud oleh UU no 5/1990. Jadi, fungsinya jelas berbeda dengan hutan lindung.

Sedangkan kawasan lindung memiliki pengertian yang lebih luas, di mana hutan lindung tercakup di dalamnya. Keppres no 32/1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung menyebutkanKawasan Lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber alam, sumber daya buatan dan nilai sejarah serta budaya bangsa guna kepentingan pembangunan berkelanjutan.“di mana mencakup (kawasan) hutan lindung sebagai :

„ ... kawasan hutan yang memiliki sifat khas yang mampu memberikan perlindungan kepada kawasan sekitar maupun bawahannya sebagai pengatur tata air, pencegah banjir dan erosi serta memelihara kesuburan tanah.“

Kawasan Lindung

Dalam UU Perencanaan, baik UU No 24 tahun 1994 maupun UU no 26 tahun 2007. Menyebutkan pembagian kawasan atas kawasan lindung.

Pengertiannya adalah kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
Menurut Permen no 15 tahun 2009 (permen15-2009) kawasan lindung terdiri atas:

a. kawasan hutan lindung;
b) kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, meliputi: kawasan bergambut dan kawasan resapan air;
c) kawasan perlindungan setempat, meliputi: sempadan pantai, sempadan sungai, kawasan sekitar danau atau waduk, kawasan sekitar mata air, serta kawasan lindung spiritual dan kearifan lokal;
d) kawasan suaka alam, pelestarian alam dan cagar budaya meliputi: kawasan suaka alam, kawasan suaka alam laut dan perairan lainnya, suaka margasatwa dan suaka margasatwa laut, cagar alam dan cagar alam laut, kawasan pantai berhutan bakau, taman nasional dan taman nasional laut, taman hutan raya, taman wisata alam dan taman wisata alam laut, serta kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan;
e) kawasan rawan bencana alam, meliputi: kawasan rawan tanah longsor, kawasan rawan gelombang pasang, dan kawasan rawan banjir;
f) kawasan lindung geologi, meliputi: kawasan cagar alam geologi, kawasan rawan bencana alam geologi, dan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah; dan
g) kawasan lindung lainnya, meliputi: cagar biosfer, ramsar, taman buru, kawasan perlindungan plasma-nutfah, kawasan pengungsian satwa, terumbu karang, dan kawasan koridor bagi jenis satwa atau biota laut yang dilindungi.

Secara lebih detail kawasan lindung dijelaskan melalui Keputusan Presiden No. 32 Tahun 1990.  Dalam pasal 2 disebutkan Sasaran Pengelolaan kawasan lindung adalah:

a. Meningkatkan fungsi lindung terhadap tanah, air, iklim, tumbuhan dan satwa serta nilai sejarah dan budaya bangsa;
b. Mempertahankan keanekaragaman tumbuhan, satwa, tipe ekosistem, dan keunikan alam.


KAWASAN LINDUNG NASIONAL

 Kawasan lindung nasional terdiri atas:              
  • kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya; 
  • kawasan perlindungan setempat; 
  • kawasan suaka alam, pelestarian alam, dan cagar budaya; 
  • kawasan rawan bencana alam; 
  • kawasan lindung geologi; dan 
  • kawasan lindung lainnya.

Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya terdiri atas:
  • kawasan hutan lindung; 
Kawasan Lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian Lingkungan Hidup yang mencakup sumber alam,sumber daya buatan dan nilai sejarah serta budaya bangsa guna kepentingan Pembangunan berkelanjutan
  • kawasan bergambut;
Kawasan Bergambut adalah kawasan yang unsur pembentuk tanahnya sebagian besar berupa sisa-sisa bahan organik yang tertimbun dalam waktu yang lama.
  • kawasan resapan air. 
Kawasan Resapan air adalah daerah yang mempunyai kemampuan tinggi untuk meresapkan air hujan sehingga merupakan tempat pengisian air bumi (akifer) yang berguna sebagai sumber air.

Kawasan perlindungan setempat terdiri atas:
  • sempadan pantai; 
  • sempadan sungai; 
  • kawasan sekitar danau atau waduk; dan 
  • ruang terbuka hijau kota. 

Kawasan suaka alam, pelestarian alam, dan cagar budaya, terdiri atas:
  • kawasan suaka alam; 
  • kawasan suaka alam laut dan perairan lainnya; 
  • suaka margasatwa dan suaka margasatwa laut; 
  • cagar alam dan cagar alam laut; 
  • kawasan pantai berhutan bakau; 
  • taman nasional dan taman nasional laut; 
  • taman hutan raya; 
  • taman wisata alam dan taman wisata alam laut; dan 
  • kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan. 

Kawasan rawan bencana alam terdiri atas:
  • kawasan rawan tanah longsor; 
  • kawasan rawan gelombang pasang; dan 
  • kawasan rawan banjir. 

Kawasan lindung geologi terdiri atas:
  • kawasan cagar alam geologi; 
  • kawasan rawan bencana alam geologi; dan 
  • kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah. 

Kawasan lindung lainnya terdiri atas:
  • cagar biosfer; 
  • ramsar; 
  • taman buru; 
  • kawasan perlindungan plasma nutfah; 
  • kawasan pengungsian satwa; 
  • terumbu karang; dan 
  • kawasan koridor bagi jenis satwa atau biota laut yang dilindungi. 

Kawasan cagar alam geologi terdiri atas:
  • kawasan keunikan batuan dan fosil; 
  • kawasan keunikan bentang alam; dan 
  • kawasan keunikan proses geologi. 

Kawasan rawan bencana alam geologi terdiri atas:
  • kawasan rawan letusan gunung berapi; 
  • kawasan rawan gempa bumi; 
  • kawasan rawan gerakan tanah; 
  • kawasan yang terletak di zona patahan aktif; 
  • kawasan rawan tsunami; 
  • kawasan rawan abrasi; dan 
  • kawasan rawan bahaya gas beracun. 

Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah terdiri atas:
  • kawasan imbuhan air tanah; dan 
  • sempadan mata air.
 KRITERIA KAWASAN LINDUNG

Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya:

Kawasan hutan lindung ditetapkan dengan kriteria:
  • kawasan hutan dengan faktor kemiringan lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan yang jumlah hasil perkalian bobotnya sama dengan 175 (seratus tujuh puluh lima) atau lebih; 
  • kawasan hutan yang mempunyai kemiringan lereng paling sedikit 40% (empat puluh persen); atau 
  • kawasan hutan yang mempunyai ketinggian paling sedikit 2.000 (dua ribu) meter di atas permukaan laut. 

Kawasan bergambut ditetapkan dengan kriteria ketebalan gambut 3 (tiga) meter atau lebih yang terdapat di hulu sungai atau rawa.

Kawasan resapan air ditetapkan dengan kriteria kawasan yang mempunyai kemampuan tinggi untuk meresapkan air hujan dan sebagai pengontrol tata air permukaan.

Kawasan perlindungan setempat:

Sempadan pantai ditetapkan dengan kriteria:
  • daratan sepanjang tepian laut dengan jarak paling sedikit 100 (seratus) meter dari titik pasang air laut tertinggi ke arah darat; atau 
  • daratan sepanjang tepian laut yang bentuk dan kondisi fisik pantainya curam atau terjal dengan jarak proporsional terhadap bentuk dan kondisi fisik pantai. 

Sempadan sungai ditetapkan dengan kriteria:
  • daratan sepanjang tepian sungai bertanggul dengan lebar paling sedikit 5 (lima) meter dari kaki tanggul sebelah luar; 
  • daratan sepanjang tepian sungai besar tidak bertanggul di luar kawasan permukiman dengan lebar paling sedikit 100 (seratus) meter dari tepi sungai; dan 
  • daratan sepanjang tepian anak sungai tidak bertanggul di luar kawasan permukiman dengan lebar paling sedikit 50 (lima puluh) meter dari tepi sungai. 

Kawasan sekitar danau atau waduk ditetapkan dengan kriteria:
  • daratan dengan jarak 50 (lima puluh) meter sampai dengan 100 (seratus) meter dari titik pasang air danau atau waduk tertinggi; atau 
  • daratan sepanjang tepian danau atau waduk yang lebarnya proporsional terhadap bentuk dan kondisi fisik danau atau waduk. 

Ruang terbuka hijau kota ditetapkan dengan kriteria:
  • lahan dengan luas paling sedikit 2.500 (dua ribu lima ratus) meter persegi; 
  • berbentuk satu hamparan, berbentuk jalur, atau kombinasi dari bentuk satu hamparan dan jalur; dan 
  • didominasi komunitas tumbuhan. 

Kawasan suaka alam, pelestarian alam, dan cagar budaya:
Kawasan suaka alam ditetapkan dengan kriteria:
  • kawasan yang memiliki keanekaragaman biota, ekosistem, serta gejala dan keunikan alam yang khas baik di darat maupun di perairan; dan/atau 
  • mempunyai fungsi utama sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman jenis biota, ekosistem, serta gejala dan keunikan alam yang terdapat di dalamnya. 

Kawasan suaka alam laut dan perairan lainnya ditetapkan dengan kriteria:
  • memiliki ekosistem khas, baik di lautan maupun di perairan lainnya; dan 
  • merupakan habitat alami yang memberikan tempat atau perlindungan bagi perkembangan keanekaragaman tumbuhan dan satwa. 

Suaka margasatwa dan suaka margasatwa laut ditetapkan dengan kriteria:
  • merupakan tempat hidup dan perkembangbiakan dari suatu jenis satwa yang perlu dilakukan upaya konservasinya; 
  • memiliki keanekaragaman satwa yang tinggi; 
  • merupakan tempat dan kehidupan bagi jenis satwa migran tertentu; atau 
  • memiliki luas yang cukup sebagai habitat jenis satwa yang bersangkutan. 

Cagar alam dan cagar alam laut  ditetapkan dengan kriteria:
  • memiliki keanekaragaman jenis tumbuhan, satwa, dan tipe ekosistemnya; 
  • memiliki formasi biota tertentu dan/atau unit-unit penyusunnya; 
  • memiliki kondisi alam, baik biota maupun fisiknya yang masih asli atau belum diganggu manusia; 
  • memiliki luas dan bentuk tertentu; atau 
  • memiliki ciri khas yang merupakan satu-satunya contoh di suatu daerah serta keberadaannya memerlukan konservasi. 

Kawasan pantai berhutan bakau ditetapkan dengan kriteria koridor di sepanjang pantai dengan lebar paling sedikit 130 (seratus tiga puluh) kali nilai rata-rata perbedaan air pasang tertinggi dan terendah tahunan, diukur dari garis air surut terendah ke arah darat.

Taman nasional dan taman nasional laut ditetapkan dengan kriteria:
  • berhutan atau bervegetasi tetap yang memiliki tumbuhan dan satwa yang beragam; 
  • memiliki luas yang cukup untuk menjamin kelangsungan proses ekologi secara alami; 
  • memiliki sumber daya alam yang khas dan unik baik berupa jenis tumbuhan maupun jenis satwa dan ekosistemnya serta gejala alam yang masih utuh; 
  • memiliki paling sedikit satu ekosistem yang terdapat di dalamnya yang secara materi atau fisik tidak boleh diubah baik oleh eksploitasi maupun pendudukan manusia; dan 
  • memiliki keadaan alam yang asli untuk dikembangkan sebagai pariwisata alam. 

Taman hutan raya ditetapkan dengan kriteria:
  • berhutan atau bervegetasi tetap yang memiliki tumbuhan dan/atau satwa yang beragam; 
  • memiliki arsitektur bentang alam yang baik; 
  • memiliki akses yang baik untuk keperluan pariwisata; 
  • merupakan kawasan dengan ciri khas baik asli maupun buatan, baik pada kawasan yang ekosistemnya masih utuh maupun kawasan yang sudah berubah; 
  • memiliki keindahan alam dan/atau gejala alam; dan 
  • memiliki luas yang memungkinkan untuk pengembangan koleksi tumbuhan dan/atau satwa jenis asli dan/atau bukan asli. 

Taman wisata alam dan taman wisata alam laut ditetapkan dengan kriteria:
  • memiliki daya tarik alam berupa tumbuhan, satwa dan ekosistemnya yang masih asli serta formasi geologi yang indah, unik, dan langka; 
  • memiliki akses yang baik untuk keperluan pariwisata; 
  • memiliki luas yang cukup untuk menjamin pelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya untuk dimanfaatkan bagi kegiatan wisata alam; dan 
  • kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan kegiatan wisata alam. 

Kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan ditetapkan dengan kriteria sebagai hasil budaya manusia yang bernilai tinggi yang dimanfaatkan untuk pengembangan ilmu pengetahuan.

Kawasan Rawan Bencana Alam:

Kawasan rawan tanah longsor ditetapkan dengan kriteria kawasan berbentuk lereng yang rawan terhadap perpindahan material pembentuk lereng berupa batuan, bahan rombakan, tanah, atau material campuran.

Kawasan rawan gelombang pasang ditetapkan dengan kriteria kawasan sekitar pantai yang rawan terhadap gelombang pasang dengan kecepatan antara 10 sampai dengan 100 kilometer per jam yang timbul akibat angin kencang atau gravitasi bulan atau matahari.

Kawasan rawan banjir ditetapkan dengan kriteria kawasan yang diidentifikasikan sering dan/atau berpotensi tinggi mengalami bencana alam banjir.

Kawasan lindung lainnya:

Cagar biosfer ditetapkan dengan kriteria:
  • memiliki keterwakilan ekosistem yang masih alami, kawasan yang sudah mengalami degradasi, mengalami modifikasi, atau kawasan binaan; 
  • memiliki komunitas alam yang unik, langka, dan indah; 
  • merupakan    bentang alam yang cukup luas yang mencerminkan interaksi antara komunitas alam dengan manusia beserta kegiatannya secara harmonis; atau 
  • berupa tempat bagi pemantauan perubahan ekologi melalui penelitian dan pendidikan. 

Ramsar ditetapkan dengan kriteria:
  • berupa lahan basah baik yang bersifat alami atau mendekati alami yang mewakili langka atau unit yang sesuai dengan biogeografisnya; 
  • mendukung spesies rentan, langka, hampir langka, atau ekologi komunitas yang terancam; 
  • mendukung   keanekaragaman populasi satwa dan/atau flora di wilayah biogeografisnya; atau 
  • merupakan tempat perlindungan bagi satwa dan/atau flora saat melewati masa kritis dalam hidupnya. 

Taman buru ditetapkan dengan kriteria:
  • memiliki luas yang cukup dan tidak membahayakan untuk kegiatan berburu; dan 
  • terdapat satwa buru yang dikembangbiakkan yang memungkinkan perburuan secara teratur dan berkesinambungan dengan mengutamakan segi aspek rekreasi, olahraga, dan kelestarian satwa. 

Kawasan perlindungan plasma nutfah ditetapkan dengan kriteria:
  • memiliki jenis plasma nutfah tertentu yang memungkinkan kelangsungan proses pertumbuhannya; dan 
  • memiliki luas tertentu yang memungkinkan kelangsungan proses pertumbuhan jenis plasma nutfah. 

Kawasan pengungsian satwa ditetapkan dengan kriteria:
  • merupakan tempat kehidupan satwa yang sejak semula menghuni areal tersebut; 
  • merupakan tempat kehidupan baru bagi satwa; dan 
  • memiliki luas tertentu yang memungkinkan berlangsungnya proses hidup dan kehidupan serta berkembangbiaknya satwa. 

Terumbu karang ditetapkan dengan kriteria:
  • berupa kawasan yang terbentuk dari koloni masif dari hewan kecil yang secara bertahap membentuk terumbu karang; 
  • terdapat di sepanjang pantai dengan kedalaman paling dalam 40 (empat puluh) meter; dan 
  • dipisahkan oleh laguna dengan kedalaman antara 40 (empat puluh) sampai dengan 75 (tujuh puluh lima) meter. 

Kawasan koridor bagi jenis satwa atau biota laut yang dilindungi ditetapkan dengan kriteria:
  • berupa kawasan memiliki ekosistem unik, biota endemik, atau proses-proses penunjang kehidupan; dan 
  • mendukung alur migrasi biota laut.

Kawasan cagar alam geologi:

Kawasan keunikan batuan dan fosil ditetapkan dengan kriteria:
  • memiliki keragaman batuan dan dapat berfungsi sebagai laboratorium alam; 
  • memiliki batuan yang mengandung jejak atau sisa kehidupan di masa lampau (fosil); 
  • memiliki nilai paleo-antropologi dan arkeologi; 
  • memiliki tipe geologi unik; atau 
  • memiliki satu-satunya batuan dan/atau jejak struktur geologi masa lalu. 

Kawasan keunikan bentang alam ditetapkan dengan kriteria:
  • memiliki bentang alam gumuk pasir pantai; 
  • memiliki bentang alam berupa kawah, kaldera, maar, leher vulkanik, dan gumuk vulkanik; 
  • memiliki bentang alam goa; 
  • memiliki bentang alam ngarai/lembah; 
  • memiliki bentang alam kubah; atau 
  • memiliki bentang alam karst. 

Kawasan keunikan proses geologi ditetapkan dengan kriteria:
  • kawasan poton atau lumpur vulkanik; 
  • kawasan dengan kemunculan sumber api alami; atau 
  • kawasan dengan kemunculan solfatara, fumaroia, dan/atau geyser. 

Kawasan rawan bencana alam geologi:

Kawasan rawan letusan gunung berapi ditetapkan dengan kriteria:
  • wilayah di sekitar kawah atau kaldera; dan/atau 
  • wilayah yang sering terlanda awan panas, aliran lava, aliran lahar lontaran atau guguran batu pijar dan/atau aliran gas beracun. 

Kawasan rawan gempa bumi ditetapkan dengan kriteria kawasan yang berpotensi dan/atau pernah mengalami gempa bumi dengan skala VII sampai dengan XII Modified Mercally Intensity (MMI).

Kawasan rawan gerakan tanah dengan kriteria memiliki tingkat kerentanan gerakan tanah tinggi.

Kawasan yang terletak di zona patahan aktif ditetapkan dengan kriteria sempadan dengan lebar paling sedikit 250 (dua ratus lima puluh) meter dari tepi jalur patahan aktif.

Kawasan rawan tsunami ditetapkan dengan kriteria pantai dengan elevasi rendah dan/atau berpotensi atau pernah mengalami tsunami.

Kawasan rawan abrasi ditetapkan dengan kriteria pantai yang berpotensi dan/atau pernah mengalami abrasi.

Kawasan rawan bahaya gas beracun ditetapkan dengan kriteria wilayah yang berpotensi dan/atau pernah mengalami bahaya gas beracun.

Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah:

Kawasan imbuhan air tanah ditetapkan dengan kriteria:
  • memiliki jenis fisik batuan dengan kemampuan meluluskan air dengan jumlah yang berarti; 
  • memiliki lapisan penutup tanah berupa pasir sampai lanau; 
  • memiliki hubungan hidrogeologis yang menerus dengan daerah lepasan; dan/atau 
  • memiliki muka air tanah tidak tertekan yang letaknya lebih tinggi daripada muka air tanah yang tertekan. 

Kawasan sempadan mata air ditetapkan dengan kriteria:
  • daratan di sekeliling mata air yang mempunyai manfaat untuk mempertahankan fungsi mata air; dan 
  • wilayah dengan jarak paling sedikit 200 (dua ratus) meter dari mata air. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar