Minggu, 24 November 2019

Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL)

KONSEP DAN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN


Kepanjangan AMDAL adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau Analisis Dampak Lingkungan. Secara umum, pengertian AMDAL adalah suatu kajian untuk mengetahui dampak lingkungan yang disebabkan oleh adanya sebuah kegiatan yang direncanakan, misalnya proyek baru.
Pendapat lain mengatakan definisi AMDAL adalah suatu proses dalam studi formal untuk memperkirakan masalah dampak lingkungan yang mungkin terjadi sebagai akibat dari kegiatan proyek. Masalah dampak lingkungan tersebut dianalisis pada tahap perencanaan sebagai acuan dasar yang wajib digunakan sebelum mengerjakan sebuah proyek.
Menurut PP no 27 tahun 1999, pengertian AMDAL adalah suatu kajian dari suatu dampak besar serta penting untuk melakukan pengambilan keputusan suatu usaha atau juga kegiatan yang direncanakan di dalam lingkungan hidup.
Analisis ini biasanya dilakukan ketika akan dilakukan suatu proyek baru. AMDAL bersifat menyeluruh, meliputi dampak biologi, sosial, ekonomi, fisika, kimia maupun budaya. Jadi, AMDAL ini tidak hanya berfokus pada lingkungan hidup saja tetapi juga komponen lainnya yang terlibat.
Pada dasarnya AMDAL bertujuan untuk mengetahui kemungkinan dampak yang akan ditimbulkan oleh adanya sebuah rencana usaha atau kegiatan tertentu. Dengan mengetahui dampaknya,  maka pelaksana usaha/ kegiatan dapat membuat perencanaan lebih matang agar nantinya kegiatan tidak berdampak buruk pada lingkungan atau merugikan banyak pihak.
Mengacu pada pengertian AMDAL, adapun beberapa fungsi AMDAL adalah sebagai berikut:
  • Sebagai acuan untuk mengambil keputusan mengenai kelayakan suatu rencana usaha atau kegiatan terhadap lingkungan hidup.
  • Sebagai masukan dalam menyusun desain teknis dari suatu rencana dan kegiatan.
  • Sebagai masukan dalam menyusun rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
  • Sebagai informasi bagi masyarakat tentang dampak yang mungkin terjadi dari rencana usaha atau kegiatan.
  • Sebagai acuan atau rekomendasi ijin usaha/ kegiatan.
  • Sebagai dokumen ilmiah dan dokumen legal.
  • Sebagai bahan dalam proses perencanaan pembangunan suatu wilayah.
Beberapa contoh kegiatan yang memerlukan adanya AMDAL yaitu pembuatan TPA baru, reklamasi pantai, pembangunan pelabuhan hingga pembangunan pabrik. Semua bentuk pembangunan tersebut pasti akan berdampak pada lingkungan sekitarnya baik pada manusia ataupun alam.
Melalui AMDAL, diharapkan pelaksana usaha atau pengelola dapat menekan dan meminimalisir dampak buruk yang ditimbulkan. Selain itu, pelaksana usaha atau pengelola akan dapat memberikan alternatif lainnya untuk lingkungan yang akan terdampak.
AMDAL akan memberikan manfaat bagi banyak pihak, termasuk pemerintah, pelaku usaha, dan juga masyarakat. Sesuai dengan pengertian AMDAL, berikut ini adalah beberapa manfaat AMDAL tersebut:
1. Manfaat AMDAL Bagi Pemerintah
  • Dengan adanya AMDAL pemerintah dapat menjalankan pembangunan berkelanjutan sesuai dengan prinsipnya.
  • Membantu pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
  • Memastikan pembangunan sesuai dengan ketentuan dan prinsip pembangunan berkelanjutan.
  • Sebagai wujud tanggung jawab pemerintah dalam upaya mengelola lingkungan hidup.
  • Melalui analisis ini masyarakat juga akan terhindar dari konflik lingkungan.
2. Manfaat AMDAL Bagi Pelaku Usaha
  • Kegiatan usahanya lebih aman dan terjamin.
  • Lebih mudah berinteraksi dengan masyarakat karena tidak memberikan dampak buruk.
  • Bentuk usahanya saat ini juga bisa dijadikan referensi jika ingin membuat usaha baru agar lebih dipercaya pemerintah investor maupun masyarakat.
3. Manfaat AMDAL Bagi Masyarakat
  • Masyarakat mengetahui sejak dini mengenai dampak suatu rencana usaha atau kegiatan.
  • AMDAL akan memberikan ketenangan karena ada upaya menjaga lingkungan tetap aman dan bersih.
  • Masyarakat bisa turut berpartisipasi dalam melakukan perawatan dan mengontrol kegiatan tersebut.
Dalam proses AMDAL terdapat beberapa komponen penting di dalamnya. Sesuai dengan penjelasan mengenai pengertian AMDAL, adapun beberapa komponen AMDAL adalah sebagai berikut:
1. Penyajian Informasi Lingkungan (PIL)
Penyajian Informasi Lingkungan (PIL) ini merupakan bentuk studi pra proyek dimana nantinya pihak perencana akan melakukan kajian terkait lingkungan di sekitar lokasi akan berjalannya suatu kegiatan. Studi pra lingkungan ini mencakup semua aspek baik fisika, kimia, biologi, sosial, ekonomi serta budaya di sekitarnya.
2. Kerangka Acuan (KA)
Setelah melakukan studi informasi lingkungan, pihak pengelola akan membuat kerangka acuan yang dijadikan dasar dalam pelaksanaan proyek tersebut. Kerangka acuan ini berupa hasil laporan dari studi pra lingkungan.
3. Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)
Komponen AMDAL berikutnya merupakan bagian utama yaitu melakukan analisis dampak lingkungan. Dalam melakukan analisis ini, pihak pengelola harus mengutamakan keamanan dan kesehatan lingkungan serta mengurangi dampak buruk yang akan terjadi. Pada tahapan ini juga nantinya keputusan terkait proyek akan dilakukan.
4. Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
Komponen AMDAL ini mencakup segala bentuk pemantauan terhadap berjalannya proyek, mulai dari saat pembangunan hingga selesai. Pemantauan ini harus dilakukan secara berkelanjutan sehingga dapat berjalan sesuai dengan aturan sebenarnya.
5. Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
Selain melakukan pemantauan, semua pihak yang terlibat juga harus turut serta dalam melakukan pengelolaan terhadap proyek. Pengelolaan ini bertujuan untuk mempertahankan fungsi lingkungan dan menghindari penyimpangan.
Dalam pelaksanaannya,terdapat beberapa hal yang harus di perhatikan yaitu
  1. Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006
  2. Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002
  3. Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006
  4. Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008
Dengan ditetapkannya Undang-undang No.23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH), maka PP No.51/1993 perlu diganti dengan PP No.27/1999 yang di undangkan pada tanggal 7 Mei 1999, yang efektif berlaku 18 bulan kemudian. Perubahan besar yang terdapat dalam PP No.27 / 19999 adalah di hapuskannya semua Komisi AMDAL Pusat  dan diganti dengan satu Komisi Penilai Pusat yang ada di Bapedal. Didaerah yaitu provinsi mempunyai Komisi Penilai Daerah. Apabila penilaian tersebut tidak layak lingkungan maka instansi yang berwenang boleh menolak permohohan  ijin yang di ajukan oleh pemrakarsa. Suatu hal yang lebih di tekankan dalam PP No.27/1999 adalah keterbukaan informasi dan peran masyarakat. Implementasi AMDAL sangat perlu di sosialisasikan tidak hanya kepada masyarakat namu perlu juga pada para calon investor agar dapat mengetahui perihal AMDAL di Indonesia. Karena semua tahu bahwa proses pembangunan di gunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara ekonomi, sosial dan budaya. Dengan implementasi AMDAL yang sesuai dengan aturan yang ada maka di harapkan akan berdampak positip pada recovery ekonomi pada suatu daerah. Peran AMDAL dalam pengelolaan lingkungan. Aktivitas pengelolaan lingkungan baru dapat dilakukan apabila rencana penge¬lolaan lingkungan telah disusun berdasarkan perkiraan dampak lingkungan yang akan timbul akibat dari proyek yang akan dibangun. Dalam kenyataannya nanti, apabila dampak lingkungan yang telah diperkirakan jauh berbeda dengan kenyataannya, ini dapat saja terjadi karena kesalahan-kesalahan dalam menyusun AMDAL atau pemilik proyek tidak menjalankan proyeknya sesuai AMDAL. Agar dapat dihindari kegagalan pengelolaan ini maka pemantauan haruslah dilakukan sedini mungkin, sejak awal pembangunan, secara terns menerus dan teratur. Peran AMDAL dalam pengelolaan proyek. AMDAL merupakan salah satu studi kelayakan lingkungan yang disyaratkan untuk mendapatkan perizinan selain aspek-aspek studi kelayakan yang lain seperti aspek teknis dan ekonomis. Seharusnya AMDAL dila¬kukan bersama-sama, di mana masing-masing aspek dapat mem¬berikan masukan untuk aspek-aspek lainnya sehingga penilaian yang optimal terhadap proyek dapat diperoleh. Kenyataan yang biasa terjadi adalah bahwa hasil studi kelayakan untuk aspek lingkungan tidka dapat menghasilkan kesesuaian di dalam studi kelayakan untuk aspek lainnya. Bagian dari Amdal yang diharapkan oleh aspek teknis dan ekonomis biasanya adalah sejauh mana ke-adaan lingkungan dapat menunjang perwujudan proyek, terutama sumber daya yang diperlukan proyek tersebut seperti air, energi, manusia, dan ancaman alam sekitar. AMDAL sebagai dokumen penting. Laporan AMDAL merupa¬kan dokumen penting sumber informasi yang detail mengenai keadaan lingkungan pada waktu penelitian proyek dan gambaran keadaan lingkungan di masa setelah proyek dibangun. Dokumen ini juga penting untuk evaluasi, untuk membangun proyek yang lokasinya berdekatan dan dapat digunakan sebagai alat legalitas. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar